Sunday, January 29, 2012

BURUH BEKASI BERGERAK

BURUH BEKASI BERGERAK
PERS RELEASE BURUH BEKASI BERGERAK

KRONOLOGIS

Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2012 yang sudah di SK-kan oleh Gubernur di Gugat oleh DPD APINDO Kab. Bekasi di PTUN Bandung. Padahal SK Gubernur tersebut adalah hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kab. Bekasi, yang dalam proses dan mekanismenya unsur organisasi pengusaha (DPD Apindo) juga terlibat aktif didalamnya (ikut berunding) sejak maret 2011.  Apapun alasannya (karena DPD Apindo Kab Bekasi Walkout di saat akhir perundingan), angka UMK Bekasi itu adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui mekanisme Voting. Soal tidak puas, maka buruh pun tidak puas terhadap angka tersebut. Karena angka buruh di kisaran 2.247.000, sementara yang disepakati hanya sekitar 1.491.866. Walau jauh dari harapan, namun buruh terpaksa menerima angka tersebut karena menghormati mekanisme yang ada dan kesepakatan yang disepakati bersama.


Rekomendasi UMK Kab. Bekasi pun lolos tanpa cacat sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar (yang didalamnya terdiri dari unsur SP/SB, Pemerintah termasuk DPP Apindo Prov. Jabar). Semua perwakilan Apindo di DPP Apindo Jabar semua tandatangan, tak ada satupun yang tidak menandatangani Rekomendasi UMK Kab Bekasi tersebut, yang akhirnya di SK-kan oleh Gubernur.


GUGATAN DPD APINDO BEKASI TIDAK MEWAKILI SELURUH PERUSAHAAN DI BEKASI:

Fakta menyatakan: sampai dengan tahun 2011 di Kabupaten Bekasi ada sekitar 5000 perusahaan; yang menjadi anggota DPD APINDO hanya sekitar 300 perusahaan (sekitar 5% dari total perusahaan di Kab Bekasi); Sedangkan anggota Apindo  yang mengkuasakan untuk menggugat SK Gubernur hanya sekitar 125 perusahaan (hanya sekitar 2% dari total perusahaan di Kab Bekasi). Dan hanya ada 16 perusahaan yang melaporkan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012 (0,3% dari total perusahaan di Kab. Bekasi). Jadi pertanyaannya gugatan terhadap SK Gub Jabar ke PTUN yang dilayangkan DPD Apindo Kab. Bekasi mewakili kepentingan siapa...??
Melihat fakta diatas ternyata dari 5000 perusahaan yang ada di Kab. Bekasi, hanya 2% perusahaan di Kab Bekasi yang mengkuasakan ke DPD Apindo untuk menggugat SK Gubernur Jabar. Dan hanya 0,3% perusahaan yang menempuh mekanisme penangguhan pelaksanaan UMK, itupun menurut Kadisnaker Bekasi belum diterima dan belum tercatat resmi pada Disnaker.

Akhirnya muncul kesan bahwa DPD Apindo Kab. Bekasi bermanuver sendiri terlepas dari perangkat diatasnya. Juga terkesan ada oknum-oknum pengurus DPD Apindo Kab. Bekasi yang punya agenda tersembunyi, mengapa...?

Pertama; kalaupun ada perusahaan yang belum sanggup melaksanakan UMK maka dapat menempuh mekanisme penangguhan yang telah diatur dalam KepMen.

Kedua; ternyata 97,7% perusahaan sanggup untuk melaksanakan UMK Kab Bekasi tahun 2012. Tetapi DPD Apindo Kab. Bekasi kampanye dan menghasut seluruh perusahaan di Kab Bekasi untuk tidak mengikuti SK Gubernur dan tidak membuka ruang perundingan upah dengan SP/SB karena SK Gubernur tersebut mereka gugat ke PTUN Jabar.

Ternyata mata rantainya adalah apa yang dilakukan DPD Apindo Kab. Bekasi adalah รข€ pilot project" pemiskinan buruh yang sistemik. Karena bila berhasil maka akan diikuti oleh seluruh jajaran Apindo se-Indonesia..!!!

APINDO KABUPATEN  BEKASI SEPAKAT  MENCABUT GUGATAN DI PTUN BANDUNG

Pada tanggal 15 Januari 2012 bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta,  mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 17.10 telah berlangsung musyawarah bersama antara DPK Apindo Kab. Bekasi dengan Serikat Pekerja (SPSI, FSPMI, GSPMII, SPN, FSBDSI)  dan menghasilkan kesepakatan - kesepakatan diantaranya: DPK Apindo Kab. Bekasi mencabut gugatannya nomor 128/G/2011/PTUN-BDG tertanggal 20 Desember 2011 di PTUN Bandung pada hari kamis tanggal 19 Januari 2012 dan SP/SB sepakat untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi tanggal 16 s/d 19 Januari 2012 dengan mencabut surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Bekasi.  Adapun pihak yang hadir di Hotel Grand Sahid adalah Obon Tabroni (KC FSPMI Bekasi/ Koordinator Buruh Bekasi Bergerak); Baris Silitonga (FSPMI- Korlap Aksi BBB); R.Abdulah (SPSI); Sutrisno (SPSI); Joko.S (SPN); M. Irayadi (GSPMII); Purwadi (FSBDSI); sedangkan dari Apindo Kab Bekasi diwakili oleh Woeryono, Soetomo, dan Darwoto, dan beberapa orang pengurus Apindo Bekasi lainnya.

APINDO BEKASI MELAKUKAN PENGINGKARAN KESEPAKATAN

Pada tanggal 19 Januari 2012, sesuai kesepakatan seharusnya Apindo Kab Bekasi mencabut Gugatan di PTUN Bandung. Namun pada sidang hari itu, Kuasa Penggugat (Apindo Kab Bekasi) tidak menunjukkan itikad baik. Apindo Kab Bekasi mengingkari kesepakatan yang ada, APINDO Bekasi tidak mencabut Gugatan di Persidangan.
Akibat pengingkaran kesepakatan tersebut, maka buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak  bereaksi dengan melakukan aksi keluar dari pabriknya, melakukan mogok massal di seluruh kawasan Industri di kab Bekasi.
Pada jam 14.00 hari itu juga, Apindo Kab Bekasi (Bapak Sutomo dan Bapak Woeryono), menghubungi Koordinator Buruh Bekasi bergerak, mengajak berunding kembali di RM Grand bakmie kelinci.  Danb pada hari itu kembali Apindo Kab Bekasi menandatangani kesepakatan untuk MENCABUT GUGATAN DI PTUN BANDUNG.

SOFYAN WANANDI (APINDO PUSAT) MENG-INTERVENSI APINDO KAB BEKASI dan TERKESAN MEMPROVOKASI BURUH BEKASI

Sudah nyata dan jelas, dua kali Sofyan Wanandi mengeluarkan statement di beberapa media yang terkesan meng-intervensi Apindo Bekasi dan terindikasi Memprovokasi Buruh Bekasi. Suasana kondusif di Kab Bekasi atas adanya kesepakatan tanggal 15 januari 2012, menjadi tidak kondusif atas pemberitaan di Harian Kompas 18 Januari 2012 yang mengutip statement Sofyan Wanandi bahwa APINDO tidak mencabut Gugatan, namun hanya menunda.
Statement kedua kembali dikeluarkan Sofyan Wanandi seperti dikutip harian Kompas 21 Januari 2012 yang mengatakan bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 sudah ada Putusan Sela dari PTUN Bandung untuk menunda pemberlakuan SK Gubernur.  Padahal kenyataan yang ada pada persidangan tanggal 19 januari 2012 tersebut, tidak pernah dibacakan Putusan Sela/ penetapan penundaan apapun. Sofyan Wanandi telah melakukan Pembohongan Publik.





PERNYATAAN SIKAP BURUH BEKASI BERGERAK

Sabotase terhadap Upah Minimum di Kab Bekasi adalah wujud dari politik upah murah yang berwatak neolib kapitalis yang menindas buruh.
Terhadap perkembangan di atas maka BBB menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.       Mendesak agar Apindo (Sdr. Sofyan Wanandi) segera menghentikan memberikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan memprovokasi munculnya keresahaan di masyarakat khususnya buruh.
2.       Mendesak agar PTUN Bandung segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap keberadaan Putusan Sela sebagaimana diklaim oleh Apindo tersebut, dan menjelaskan kepada publik seterang-terangnya.
3.       Meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera memeriksa Majelis Hakim PTUN Bandung dan memverifikasi proses persidangan dan putusan sela yang telah diterbitkan.
4.       Mendesak Apindo untuk segera mencabut gugatan di PTUN Bandung, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara buruh dengan Apindo Bekasi, serta memenuhi semua hasil kesepakatan bersama tersebut.
5.       Menyerukan kepada seluruh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh beserta Aliansi dan elemen pendukungnya di seluruh Indonesia untuk melawan upah murah.

 BURUH BEKASI BERGERAK
Bekasi, 23 Januari 2012

Koordinator Buruh Bekasi Bergerak

Obon Tabroni, SE
Ketua KC FSPMI Bekasi
CP. 081932271753

R.Abdullah
KSPSI (081514595933)

Joko
SPN (081317505941)

Irayadi
GSPMII (081932813127)

Fathony (081383703155)
FKI SPSI

Humas Buruh Bekasi Bergerak
Nyumarno 0818-0858-2024

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes